Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas dari Jepang - inews

 

Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas dari Jepang 

Heri Purnomo
Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas dari Jepang 
Kemenko Marves tidak merestui keinginan PT KCI mengimpor KRL bekas Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Commuter Line yang akan dipensiunkan. (Foto: Ilustrasi/SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merestui keinginan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimpor KRL bekas Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Commuter Line yang akan dipensiunkan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Baca Juga

"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," ujar Seto.

Seto menambahkan, terdapat empat hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama, yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. 

Baca Juga

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spesifikasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri. 

Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Baca Juga

Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Baca Juga

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," tuturnya.

Seto juga menjelaskan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI ini kurang tepat. Hal tersebut karena karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya. 

Keempat, audit BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara. 

"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75 persen, 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen," ucapnya,

"BPKP juga membandingkan pada 2019, jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang. Sedangkan di 2023 ini dengan jumlah penumpang diperkirakan 273,6 juta penumpang dengan jumlah armada 1.114 unit. Jadi 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya