Perlu Waktu Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penahanan ayah Mario Dandy Satriyo itu diperpanjang karena KPK masih perlu waktu mencari bukti demi membongkar kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
Ali memastikan, KPK terus mencari alat bukti terkait penanganan kasus gratifikasi Rafael Alun. Salah satu upayanya yakni lewat agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," tutur Ali.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar