Polda Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Tiktoker Bima Yudho - Beritasatu

 

Polda Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Tiktoker Bima Yudho

Selasa, 18 April 2023 | 15:07 WIB
Roy Triono / BW
Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor Bima Yudho Saputro (23) pemilik akun Tiktok Awbimax Reborn telah mem-posting video presentasi soal kritikan tentang Lampung, Selasa, 18 April 2023.
Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor Bima Yudho Saputro (23) pemilik akun Tiktok Awbimax Reborn telah mem-posting video presentasi soal kritikan tentang Lampung, Selasa, 18 April 2023. (B1/Roy Triono)

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Polda Lampung, Selasa (18/4/2023), menghentikan penyidikan kasus tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ginda Ansori karena mengkritik Provinsi Lampung.

Penghentian perkara penyelidikan laporan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor Bima Yudho Saputro (23) tersebut dihentikan setelah Polda Lampung melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 6 saksi.

Enam orang saksi yang diperiksa terkait perkara tiktoker asal Lampung yang sedang kuliah di Australia tersebut adalah tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli yakni, satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya