Rafael Alun Terima Aliran Gratifikasi dari Pajak 90.000 Dolar AS - inews

 

Rafael Alun Terima Aliran Gratifikasi dari Pajak 90.000 Dolar AS

Rafael Alun Terima Aliran Gratifikasi dari Pajak 90.000 Dolar AS
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Rafael Alun, Senin (3/4/2023).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan tersangka kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima aliran uang gratifikasi 90.000 dolar AS melalui PT Artha Mega Ekadhana. 

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. 

Baca Juga

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," katanya.

Rafael aktif merekomendasikan PT AME setiap wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.

Atas perbuataannya, Rafael dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar