Safe Deposit Box Rafael Alun Senilai Rp32,2 Miliar, Berisi 3 Mata Uang Asing - inews

 

Safe Deposit Box Rafael Alun Senilai Rp32,2 Miliar, Berisi 3 Mata Uang Asing

Safe Deposit Box Rafael Alun Senilai Rp32,2 Miliar, Berisi 3 Mata Uang Asing
Isi safe deposit box milik Rafael Alun berisi tiga mata uang asing. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar isi safe deposit box milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Adapun, isi safe deposit box milik Rafael Alun berisi tiga mata uang asing yakni dolar Singapura, dolar Amerika, hingga Euro, senilai Rp32,2 miliar.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Deposit safe box berisi puluhan miliar milik Rafael Alun tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain safe deposit box, KPK juga menyita sejumlah aset mewah milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. Aset mewah tersebut di antaranya, tas bermerek internasional, perhiasan, dompet, hingga ikat pinggang. Aset tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Rafael Alun.

Baca Juga

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," pungkasnya.

Baca Juga

KPK telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan  gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar