Respons Anak Buah Sri Mulyani soal Petisi Minta Jokowi Naikkan THR PNS

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan sah-sah saja para PNS membuat petisi agar THR diberikan 100 persen melalui revisi aturan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan sah-sah saja para PNS membuat petisi agar tunjangan hari raya (THR) diberikan 100 persen melalui revisi aturan.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan bahwa PNS sangat optimis dan yakin perekonomian sudah membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi covid-19 maupun perang Rusia-Ukraina.
"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Kendati demikian, Yustinus mengatakan pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat kebijakan THR tersebut. Salah satunya adalah kondisi keuangan negara yang memang jauh lebih baik, tetapi masih menghadapi berbagai tekanan tak menentu di depan mata.
"Namun, sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," kata dia.
Ke depannya, ia berharap perekonomian bisa lebih baik lagi dan stabil serta berbagai tantangan dapat dikelola, sehingga THR para abdi negara bisa kembali diberikan secara normal atau penuh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kebijakan THR tahun ini sama dengan 2022. Perhitungannya hanya menggunakan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Namun, kebijakan THR tahun ini memang lebih baik dibandingkan dengan 2021 yang diberikan hanya dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tukin tidak ada dalam perhitungan THR. Alasannya karena keuangan negara masih tertekan oleh COVID-19.
Tak terima dengan kebijakan ini, PNS pun membuat petisi agar aturan tersebut direvisi dan THR tahun ini bisa diberikan dengan hitungan tukin 100 persen. Sebab, komponen paling besar dari gaji PNS adalah tukin.
Berdasarkan change.org, Kamis (30/3), petisi tersebut diberi judul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'. Target partisipan yang ikut diharapkan mencapai 2.500 orang.
Petisi dimulai oleh akun @persada_sm809. Ia menuliskan bahwa ASN bukan hanya pengabdi negara tapi juga penanggung jawab keluarga. Lanjutnya, ASN bukan tidak bersyukur dan ingin membangkang pemerintah, tapi hanya ingin sekadar memperbaiki kesejahteraan.
Apalagi, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN tak naik, THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal barang kebutuhan pokok serta BBM mengalami kenaikan. Karenanya, PNS dinilai hanya ingin meminta keadilan.
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami," tulis isi petisi tersebut.
(ldy/dzu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar