SEWAKTU.com -- Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang melibatkan terdakwa AG (15) telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (4/4/2023).
Pada Sidang tersebut, tersangka Shane Lukas (19) dipanggil untuk memberikan kesaksiannya mengenai penganiayaan David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023.
Pengacara Shane, Happy Sihombing, mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kliennya Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka lain, yaitu Mario Dandy Satriyo (20).
Shane memberikan keterangan yang Berbeda di depan hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, yang kontradiktif dengan keterangan yang diberikan oleh Mario.
Perbedaan keterangan tersebut terlihat ketika hakim menanyakan tentang suara "enak ya main bola" yang terdengar dalam video penganiayaan David yang viral di media sosial.
"Dalam kesaksian Shane dan Mario tadi saya ada di dalam. Jadi ada beberapa hal yang Berbeda namun Sidang berjalan dengan baik. Ada hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal 'enak ya main bola'," kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario mengklaim bahwa suara tersebut bukanlah dari dirinya, melainkan dari Shane. Namun, Shane justru menyatakan bahwa suara tersebut berasal dari Mario.
Happy menyebut perbedaan keterangan itu dijelaskan saat hakim menanyakan soal suara 'enak ya main bola' dalam video penganiayaan David yang viral di media sosial.
Mario mengatakan bukan dia yang berbicara soal itu, melainkan Shane. Namun, Shane menyebut Mario-lah yang mengucapkan hal tersebut.
"Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tuturnya.
Happy mengungkapkan keterangan keduanya juga Berbeda soal lontaran kata 'free kick'. Keduanya saling membantah.
"Yang kedua, soal 'free kick', soal 'free kick' juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," ujarnya.
Baca Juga: David Ozora Tak Kunjung Pulih, Jonathan Tak Sudi Maafkan Mario Dandy dkk, Sebut Sumpah Serapah Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane dihadirkan dalam Sidang pagi tadi. Selain itu, Amanda alias APA juga dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar penganiayaan yang dialami David Ozora.
Meski begitu, keterangan dari saksi-saksi itu disampaikan terpisah.
Dalam kasus ini, terdakwa AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Atas dakwaan itu, AG terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar