Seriously? Bahasa Indonesia Tak Lagi Jadi Syarat Dokter Asing Praktik di RI - detikHealth

 

Seriously? Bahasa Indonesia Tak Lagi Jadi Syarat Dokter Asing Praktik di RI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 01 Apr 2023 07:51 WIB
Medical Science Hospital Lab Meeting: Diverse Team of Neurologists, Neuroscientists, Neurosurgeon Consult TV Screen Showing MRI Scan with Brain Images, Talk About Treatment Method, New Drugs Cure
Kelak, Bahasa Indonesia tak lagi jadi syarat utama dokter asing untuk praktik di Indonesia (Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI setuju adanya perubahan syarat masuk tenaga dokter asing ke Indonesia dengan meniadakan kewajiban bisa berbahasa Indonesia di RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurut Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Anna Kurniati, persyaratan ini tidak relevan.

"Jadi memang gini ya, kita juga sejalan dengan undang-undang yang lain bahwasanya bahasa Indonesia itu tidak menjadi syarat utama ketika dia masuk, tetapi ada satu ketentuan bahwa kita tetap perlu memberikan penguatan kepada para tenaga kerja WNA itu, jadi employer-nya itu memfasilitasi dengan pelatihan bahasa Indonesia," kata Anna saat ditemui detikcom di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2023).

"Supaya paling tidak dia bisa komunikasi lah dengan pasiennya, nah di luar itu kan kita juga tetap meminta nanti ada tenaga pendamping lokal," sebutnya.

Baca juga:

Anna menyebut masuknya tenaga asing juga menguntungkan tenaga lokal lantaran muncul transfer of knowledge. Jika bahasa Indonesia masih menjadi syarat utama, diyakini tidak ada proses adaptasi yang kemudian terjadi sehingga mempersulit dokter tenaga asing untuk praktik di RI.

"Jadi itu yang membuat kemampuan bahasa yang harus dipunya di awal itu menjadi tidak terlalu relevan karena kan baru mau masuk ini," tegas dia.

"Jadi itu salah satu hal yang menurut kita itu bisa menjadi satu kemudahan karena kita ini memang sudah mulai saling membutuhkan tenaga kesehatan dari luar, ya bolehlah masuk ke kita tapi tentu ada persyaratan,"

Sedikitnya ada tiga tahap yakni evaluasi kompetensi di Komite Bersama Adaptasi. Jika nakes tidak kompeten, WNA dikembalikan ke negara asal.

Lalu dilanjutkan dengan penerbitan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia sebagai tanda terdaftar tenaga medis atau nakes. Terakhir, yang bersangkutan mendapatkan surat izin praktik oleh pemerintah daerah, yang berlaku pada batas waktu tertentu sesuai dengan lama adaptasi hasil evaluasi.

Baca juga:

Baca Juga

Komentar