Tak Hanya 3 Anak Rafael, Ibu Mario Dandy juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya mencegah 3 anak Rafael Alun bepergian ke luar negeri. Hal yang sama ternyata juga berlaku untuk ibu Mario Dandy, yang sekligus istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Untuk pencegahan bepergian ke luar negeri keluarga penganiaya David Ozora itu, KPK juga sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi.
Kabar tersebut dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, dikutip pojoksatu.id dari RMOL, pada Jumat (14/4/2023).
“Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh.
Nursaleh juga membenarkan informasi identitas 5 orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang disampaikan KPK.
Untuk diketahui, KPK menyatakan mencegah 5 orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan terkait kasus Rafael Alun tersangka kasus gratifikasi perpajakan yang dilakuan Rafael Alun.
Berdasarkan informasi, dari 5 orang tersebut adalah anak pasangan Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek.
Ketiganya yakni adik Mario Dandy, Gangsar Sulaksono; dan kedua kakak Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Sementara 2 orang lainnya, adalah istri Rafael Alun atau ibu Mario Dandy, Ernie Meike Torondek.
Sedangkan 1 orang terakhir adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang.
“Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT,” ungkap Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Ali Fikri menyebutkan, pencegahan kepada 5 orang tersebut bepergian ke luar negeri berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Akan tetapi, pencegahan tersebut juga masih bisa diperpanjang lagi.
“Sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua,” jelasnya.
Dengan pencegahan tersebut, KPK mengultimatum pihak tersebut agar kooperatif memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK.
“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” kata Ali. (pojoksatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar