Tak Terima Dicopot, Brigjen Endar Kini Melapor ke Ombudsman - Beritasatu

 

Tak Terima Dicopot, Brigjen Endar Kini Melapor ke Ombudsman

Senin, 17 April 2023 | 19:21 WIB
Muhammad Aulia / FFS
Brigjen Endar Priantoro melaporkan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman, Jakarta, Senin, 17 April 2023.
Brigjen Endar Priantoro melaporkan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman, Jakarta, Senin, 17 April 2023. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK terus berlanjut. Kini, Endar melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dirinya dari KPK dimaksud.

"Hari ini saya melapor kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan oleh KPK pada 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi," tutur Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Tidak hanya itu, Endar menduga ada penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di internal KPK mengenai pemberhentian dirinya. Dia yakin, Ombudsman memiliki kemampuan serta dapat dipercaya dalam membuktikan laporan yang disampaikan kali ini.

Advertisement

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang dijadikan objek laporan kami, kemudian kami juga tadi diskusi kecil tentang pemenuhan syarat dari pengaduan itu, dan kami sudah menyampaikan secara prinsip peristiwanya seperti apa," ujar Endar.

Endar berharap, Ombudsman dapat membatalkan surat pemberhentiannya jika kemudian terbukti adanya unsur maladministrasi. Kini, dia menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut atas laporannya ke Ombudsman.

"Kami percayakan semuanya kepada Ombudsman RI untuk bisa melakukan proses sesuai dengan kewenangan. Harapan kami, apa yang kami adukan tentunya bisa terealisasi," tutur Endar.

Sementara itu, dalam rilisnya Endar menyampaikan, dirinya melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi yang dilakukan salah satu pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Karo SDM KPK. Dia menyebut ada dugaan unsur melawan hukum terkait pemberhentian dirinya.

Di lain sisi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK tengah mempelajari keterangan yang disampaikan lima pimpinan KPK saat agenda klarifikasi terkait laporan Brigjen Endar Priantoro. Pimpinan KPK diketahui dilaporkan ke Dewas oleh Endar akibat pemberhentian dirinya selaku Direktur Penyelidikan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menerangkan, pihaknya bakal memutuskan apakah laporan Endar masuk dalam dugaan pelanggaran etik atau tidak. Dewas KPK masih terus bekerja melakukan pendalaman.

"Masih proses ya, dipelajari dan didalami hasil klarifikasinya. Apakah ada dugaan pelanggaran etik seperti dilaporkan atau tidak," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Jumat (14/3/2023).

Dewas KPK diketahui telah memeriksa lima pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar. Mereka yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, serta Johanis Tanak.

Brigjen Endar Priantoro diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Terkini, Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih KPK, terutama ruang kerjanya karena aksesnya telah diputus.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya