Kemendag Bongkar Pabrik Pemalsu Oli Kemasan di Tangerang

Tangerang, Beritasatu.com - Pemalsuan oli atau pelumas kemasan kendaraan di pabrik milik PT Defas Adipura Bersama di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dibongkar Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Produk pelumas tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
"Seperti yang kita lihat sendiri merek-merek yang seharusnya diproduksi oleh produsen malah dipalsukan," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, di Tangerang, Senin, (17/4/2023).
"Perlu dilakukan pengujian lab untuk membedakan kualitas produk asli dengan yang palsu. Kalau melihat dari sini, bisa terlihat hampir sempurna karena dia memproduksi dari bahan baku sampai packing," tuturnya.
Kemudian perbandingan harga, oli palsu dijual dengan harga sepertiga lebih murah kepada distributor. "Tapi kalau ke konsumennya mungkin sama dengan harga asli," ucap dia.
Petugas Kemendag melakukan observasi terhadap bangunan pabrik sekaligus gudang penyimpanan oli tersebut.
Di dalam pabrik tersebut terlihat sejumlah botol, drum, kardus serta alat produksi oli palsu telah diberikan garis kuning bertuliskan barang dalam pengawasan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar