Pilihan

Tanggapi Keluhan Soimah, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Debt Collector di DJP - Beritasatu

 

Tanggapi Keluhan Soimah, Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Debt Collector di DJP

Minggu, 9 April 2023 | 10:11 WIB
Faisal Maliki Baskoro / FMB
Soimah Pancawati.
Soimah Pancawati. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pesinden Soimah mengeluh didatangi petugas pajak dengan membawa serta debt collector. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak RI mengatakan bahwa tidak ada debt collector dalam instansinya.

Dalam sebuah utas Twitter baru-baru ini, @DitjenPajakRI mengklarifikasi bahwa dalam melakukan verifikasi lapangan, petugas pajak mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP. Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yaitu menagih utang pajak yang tertunggak.

"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," cuit @DitjenPajakRI.

Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut.

Advertisement

"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan. Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," cuit DJP.

DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.

"Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," cuit DJP.

Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang perlakuan tidak mengenakan dari petugas pajak yang diterima Soimah. "Pada 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri, pokoknya istilahnya saya dicurigai," kata Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta, Sabtu(8/4/2023).

Kejadian selanjutnya soal pendopo yang dibangun Soimah di Yogyakarta. "Pendopo belum jadi, sudah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi sampai jam 5 sore, ngukuri pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang ngukur, masih ada fotonya saya simpan. Akhirnya pendopo itu di-appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin saja itu belum tahu total habisnya berapa, orang belum rampung total," ungkap Soimah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek