Teddy Minahasa: Tuntutan Hukuman Mati Ini Berat bagi Saya - Beritasatu

 

Teddy Minahasa: Tuntutan Hukuman Mati Ini Berat bagi Saya

Kamis, 13 April 2023 | 16:10 WIB
Chairul Fikri, Moh Said / BW
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai hal yang berat diterimanya.

Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangatlah tidak adil dan berat bagi saya. Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis. Saya tidak menghendaki atau mengatur transaksi, dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dody Prawiranegara dan kawan-kawan," ujar Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa paham bila JPU berupaya menjeratnya sebagai aktor intelektual dalam kasus ini lantaran dirinya sebagai kapolda yang memimpin AKBP Dody Prawiranegara.

Advertisement

Baca Juga

Komentar