Terkuak, Pemilik Usaha Solar Oplosan di Ogan Ilir Punya Uang Miliaran Rupiah
PALEMBANG, iNews.id - UJ tersangka pemilik usaha pengoplosan BBM jenis solar ternyata memiliki uang miliaran di rekening tabungan. Hal ini terungkap saat lokasi gudang pengoplosan BBM ilegal yang berada di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) digerbek.
Diketahui bahwa Polda Sumsel melakukan penggerebekan dua gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di dua gudang pengoplosan BBM jenis solar. Satu gudang berada di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dengan luas 1 hektare dan satu gudang di desa yang sama milik UJ memiliki luas 1,5 hektare.
"Kedua gudang yang kita gerbek ini pemiliknya berbeda, namun berdekatan dengan luasan hingga hektaran,” kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Minggu (2/4/2023).
Selain itu juga pihaknya berhasil menemukan buku rekening Bank Mandiri dengan nilai fantastik miliaran dengan dua kepemilikan atas nama UJ dan OA.
“Saat di lokasi penggerbekan kita menemukan buku rekening atas nama UJ sebesar Rp6 miliar dan atas nama OA sebesar Rp11 miliar dan ini sangat signifikan, serta uang tunai yang berada dalam gudang sebesar Rp10 juta," katanya.
Selanjutnya nanti kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK atau instansi terkait apakah uang tersebut hasil dari kejahatan atau bukan, dan itu masih dalam pemeriksaan pihaknya.
“Apabila memang nantinya uang itu hasil dari kejahatan maka tersangka tidak bisa mengelak lagi karena semua akan jelas, sesuai dengan data yang kita peroleh,” katanya.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 5 orang pelaku di dua tempat yang berbeda, di TKP I UJ selaku pemilik, JU selaku sopir tangki dan RE selaku pengurus. Sedangkan di TKP kedua diamankan FR sebagai pengurus dan ZI sebagai sopir. Sedangkan minyak oplosan yang diamankan sebanyak 291,7 ton.
"Para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumsel, dan pengungkapan ini sepertinya terbesar selama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sumsel," katanya.
Dijelaskan juga oleh Agung bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari Sungai Angit Muba, lalu dibawa ke Ogan Ilir untuk disuling dan dioploskan. Selanjutnya minyak oplosan didistribusikan ke pembeli yakni beberapa perusahaan swasta.
"Sudah jelas minyak yang dioplos ini kualitasnya dib awah standar baku, dan pembeli atau perusahaan yang membeli sudah tau konsekwensinya mereka membeli minyak tersebut walaupun lebih ekonomis,” ucapnya.
Terhadap para pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Komentar
Posting Komentar