THR Harus Cair Hari Ini, Ini Sanksinya Jika Telat atau Kurang

Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Tahun ini Lebaran akan jatuh pada 22 April 2023, dan ini berarti hari ini, Sabtu (15/4/2023) adalah hari terakhir bagi perusahaan untuk membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap. Menaker juga mengatakan THR tidak boleh kurang dari ketentuan, tetapi boleh kalau lebih.
Sanksinya yang diberikan pertama berupa teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, lalu sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.
"Tentu kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada...karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," kata Menaker Ida dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar