Pilihan

2 Kategori usia honorer ini di blacklist dari data BKN tenang pengangkatan ASN, sungguh miris! - Unews

 

2 Kategori usia honorer ini di blacklist dari data BKN tenang pengangkatan ASN, sungguh miris! - Unews



UNEWS.ID - Masalah penghapusan tenaga honorer masih menjadi perhatian banyak orang hingga saat ini.

Banyak orang masih belum terima dengan keputusan tentang penghapusan tenaga honorer yang dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2028.

Sebelumnya SE MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 menganulir tentang kewajiban pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.

SE MenPAN RB yang dirilis pada Mei 2022 nantinya akan mengenal dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang juga lebih dulu mengamini adanya penghapusan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara (Sinka BKN) Suharmen juga menuturkan hanya ada dua kelompok honorer yang bisa menjadi PNS.

Adapun dua golongan tersebut adalah tenga honorer kategori II/KII yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Di sisi lain nantinya pemerintah akan menghapus 7 kategori tenaga honorer yang tidak bisa jadi ASN salah satunya karena faktor usia.

Usia di bawah 20 tahun dan di atas 56 tahun akan diblacklist jadi bagian dari honorer yang bisa jadi PNS.

Selain usia, ada beberapa kategori lain yang akan dihapus dari daftar BKN soal pengangkatan honorer jadi PNS.

Sebagaimana pendataan tenaga Non ASN, berikut daftar golongan tenaga honorer yang tidak bisa menjadi PNS:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek