Ssstt...OJK Kasih Bocoran Bakal Banyak BPD Merger, Siapa Aja? - CNBC Indonesia

Ssstt...OJK Kasih Bocoran Bakal Banyak BPD Merger, Siapa Aja?

By ayh & Zefanya Aprilia & Zefanya Aprilia
cnbcindonesia.com
May 9, 2023
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Hanya ada satu saja yang diturunkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena tidak mampu memenuhi ketentuan itu.

Sementara untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti. Dian mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya karena masih ada sejumlah BPD yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan menunggu sampai tenggat waktu, dan sudah mengupayakan ketentuan ini dengan skema kelompok usaha bersama (KUB). Dian mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi atas konsep dari skema ini untuk nanti diterapkan ke hampir seluruh BPD.

Adapun KUB adalah salah satu skema konsolidasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

"Sementara BPR, permodalan ini juga sudah kita terus perkuat. Merger sudah kita dorong terus, jadi merger untuk tahun ini mungkin akan bisa di-planning tahun ini dan tahun depan itu akan cukup banyak BPR-BPR yang melakukan merger terutama dari grup yang sama," jelas Dian saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5/2023).

Hal ini supaya BPR siap dalam menghadapi implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang memberikan bank kewenangan yang lebih, katanya.

Nantinya, OJK akan mengeluarkan klasifikasi BPR sesuai dengan modal dan lain sebagainya yang akan menentukan apakah BPR itu boleh listing atau boleh ikut sistem pembayaran atau tidak.

Baca Juga

Komentar