3 Hakim Ini Ditunjuk Sidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Jakarta, Beritasatu.com - Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas akan menghadapi sidang perdana perakara penganiayaan David Ozora pada Selasa, (6/6/2023) mendatang. PN Jaksel telah menunjuk tiga hakim untuk menangani sidang perkara tersebut.
"Oleh Ketua PN Jakarta Selatan telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, Selasa (30/5/2023).
Djuyamto menyampaikan, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas Mario Dandy serta Shane Lukas. Kasus yang menjerat keduanya siap disidangkan.
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," ungkap Djuyamto.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah Mario Dandy mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno, menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku.
Mario Dandy adalah anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar