4 WNI Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Akan Dilepaskan By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

4 WNI Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Akan Dilepaskan By BeritaSatu

Share This

 

4 WNI Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Akan Dilepaskan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 18, 2023
4 WNI korban tindak pidana perdagangan orang
4 WNI korban tindak pidana perdagangan orang

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan prang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar akan dilepaskan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil rapat daring yang dihadiri Dit PWNI, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Divhubinter Polri.

"Didapatkan informasi bahwa terdapat empat orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand sedangkan satu orang menurut informasi tidak mau dipulangkan," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Dikatakan Sandi, empat WNI yang akan dilepaskan itu telah diberangkatkan ke Thailand dan saat ini berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.

"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," ucapnya.

Kemudian, Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti telah memerintahkan Atase Kepolisian Bangkok untuk datang langsung menuju Mae Sot yang berjarak lebih dari 500 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 7 jam melalui jalur darat.

"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Sementara itu, untuk 15 WNI saat ini masih dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi kripto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp 160 juta.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages