Ditahan Polisi Asli, David Yulianto Menyesal Jadi Koboi dan Todong Pistol di Tol
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F2023%2F05%2F1683298229-1200x742.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - David Yulianto mengeklaim menyesal melakukan aksi koboi dengan menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat. Saat melancarkan aksinya itu, David sedang mengendarai mobil dengan pelat dinas polisi palsu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara menyesal," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Dikatakan Titus, hal tersebut disampaikan secara langsung kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, David telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Sang koboi jalanan itu ditahan usai ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dan menjalani pemeriksaan pada pada Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya David dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya atas aksi koboi menganiaya dan menodong pistol kepada sopor taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) malam. Aksi koboi David yang mengendarai mobil dengan pelat dinas polisi palsu itu kemudian viral di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023. Dikatakan Trunoyudo, berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, korban dan pelaku tengah melaju di ruas Tol Tomang.
"Kejadian bermula saat pelapor hendak pindah jalur di jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba ada satu unit mobil sedan Mazda dengan pelat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah," ucapnya.
Kemudian, pelaku saat itu sempat melayangkan pukulan ke arah kepala dan wajah korban bahkan menodongkan pistol.
Atas aksi koboi jalanannya itu, David Yulianto dijerat Pasal 352 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar