520 Narapidana Kasus Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 520 narapidana kasus narkoba di Sumsel menjalani rehabilitasi agar terbebas dari jeratan narkotika. Ratusan narapidana pencandu narkoba ini berasal dari lapas di empat kabupaten dan kota di Sumsel.
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, rehabilitasi narapidana terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang.
Baca Juga
Program rehabilitasi dilakukan di empat lapas yakni Lapas Klas I Palembang, Lapas Narkotika Klas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
"Program rehabilitasi sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana. Program juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diriagar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana," ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga
Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel 15.482 orang. Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen terjerat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Baca Juga
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi itu gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
"Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 orang, dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Komentar
Posting Komentar