Andi Pangerang Minta Perlindungan Polri Saat Ditangkap
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin minta perlindungan Polri saat ditangkap. Andi menjadi tersangka terkait kasus ancamannya kepada warga Muhammadiyah.
"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi Vivid menilai, Andi Pangerang ketika itu sudah dilanda ketakutan. Diungkapkan Adi, Andi Pangerang tidak sadar perkataan ancamannya telah memicu reaksi keras dari warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar