Pilihan

Anwar Abbas: Komentar Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah soal Penentuan Idul Fitri Menyayat Hati - Tribunnews.

 

Anwar Abbas: Komentar Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah soal Penentuan Idul Fitri Menyayat Hati - Tribunnews.com

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Anwar Abbas: Komentar Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah soal Penentuan Idul Fitri Menyayat Hati
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Anwar Abbas merasa sakit hati secara pribadi terkait tudingan Thomas Djamaluddin kepada Muhammadiyah soal beda penentuan Idul Fitri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua PP MuhammadiyahAnwar Abbas, mengungkapkan perkataan peneliti antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, yang menyindir Muhammadiyah telah menyakiti hatinya secara pribadi.

Sebagai informasi, sosok Thomas Djamaluddin viral lantaran menuding Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Idul Fitri.

Tudingan tersebut dituliskannya membalas sebuah komentar dari akun Facebook bernama Aflahal Mufadilah.

"Saya bukan orang hukum. Tapi, kata-kata Pak Thomas yang menyindir Muhammadiyah tersebut benar-benar menyayat hati saya secara pribadi sebagai salah seorang ketua di PP Muhammadiyah."

"Karena menurut saya sebagai seorang pejabat pemerintah, dia harus arif bijaksana. Dia tidak boleh berbicara seperti yagn telah dia ucapkan tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (2/5/2023).

Anwar mengatakan komentar Thomas di luar wewnangnya sebagai peneliti di BRIN.

Sehingga, sambungnya, pernyataan Thomas tersebut justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, buntut sindiran tersebut, Anwar menilai Thomas Djamaluddin tak layak untuk bertugas kembali sebagai peneliti di BRIN.

"Oleh karena itu menurut saya pribadi, orang seperti itu tidak lagi tepat dan layak untuk tetap didudukkan di posisi tersebut. Sebaiknya dia dipindahkan saja ke tempat yang lain, karena banyak hati orang yang sudah terluka oleh kata-katanya," imbuhnya.

Kendati begitu, Anwar menegaskan tetap memaafkan pernyataan Thomas Djamaluddin tersebut.

"Bagi saya pribadi, saya akan memaafkan beliau tapi saya tidak akan pernah lupa dengan sikap dan tindakannya tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Thomas Djamaluddin juga telah meminta maaf terkait tudingannya yang menyebut Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah soal penentuan Idul Fitri.

Hal tersebut diungkapannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @t_djamal.

Dalam unggahannya tersebut, Thomas Djamaluddin menegaskan komentarnya tersebut bukan untuk membenci Muhammadiyah.

Namun, untuk mewujudkan kesatuan umat Islam di Indonesia.

"Tidak ada kebencian atau kedengkian saya pada organisasi Muhammadiyah yang merupakan aset bangsa yang luar biasa. Niat saya hanya mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan ummat secara nasional lebih dahulu," tulisnya.

Selain itu, Thomas juga menjelaskan perbedaan terkait penetapan Idul Fitri harus diselesaikan dan bukannya dilestarikan.

Andi Pangerang Jadi Tersangka

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terpisah, peneliti BRIN Andi Pangerang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah saat mengomentari tulisan Thomas Djamaluddin pada Minggu (30/4/2023).

Dirinya pun ditangkap di Jombang, Jawa Timur dan setelahnya langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengungkapkan motif Andi Pangerang menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah' lantaran emosi karena perbedaan Lebaran tak kunjung selesai.

Adi mengatakan diskusi terkait perbedaan Lebaran ini sering didiskusikan antara Andi dan Thomas.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran, nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat."

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.

Imbas tidak ditemuinya titik terang, Adi Vivid mengungkapkan Andi Pangerang emosi sehingga dituliskannya kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ujar Adi.

Sementara terkait komentar tersebut, Andi menyebut, tulisan itu dituliskannya di Jombang pada 21 April 2023 di Jombang sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.

"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalima tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang."

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.

Andi Pangerang pun disangkakan pasal berlapis UU ITE.

Adapun ancaman hukuman yang diterima Andi Pangerang yakni enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A auyat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers yang sama.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek