Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut 129 warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari hingga Mei 2023. Deportasi dilakukan karena mereka melanggar hukum.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari 2023 lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Koster mengatakan, mereka dideportasi akibat melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali. Bahkan ada 15 orang yang menjalani proses hukum pidana.
"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang. Ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Menurut Koster, tindakan nakal wisatawan asing di Bali yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata usai pandemi Covid-19 reda.
Koster mengakui banyak kelonggaran yang didapat wisatawan, seperti penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa.
Kendati banyak mengandung sisi baik, Koster mengakui ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.
“Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata Koster.
Adapun pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara beragam, seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Kemudian berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Bahkan saat ini dikabarkan ada indikasi penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.
Koster menegaskan Pemprov Bali, Polda Bali, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan seperti sanksi administrasi, penutupan tempat usaha, deportasi, dan dikenakan hukum pidana.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Komentar
Posting Komentar