Pilihan

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Dibuka 30 Mei - Tribun news

 

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Dibuka 30 Mei

By Tiara Shelavie
tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2023 bakal dibuka mulai 30 Mei 2023.

Pengajuan berkas dan pendaftaran PPG Kemdikbud 2023 dibuka hingga 11 Juni 2023.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

"Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023," tulis dalam surat tersebut.

Dalam pendaftaran PPG 2023, Kemdikbud membagi calon peserta seleksi administrasi menjadi dua kategori.

Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang.

Kategori B, guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Guru dalam kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.

Guru kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.

Sementara bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023.

Persyaratan administrasi diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Syarat Mengikuti PPG 2023

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Berkelakuan baik

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Syarat Administrasi PPG 2023

Ada beberapa syarat administrasi bagi Guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 sasaran Kategori B.

Syarat administrasi PPG 2023 guru sasaran kategori B nantinya diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Basil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

c. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

d. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal Pelaksanaan PPG 2023

1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023

2. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023

3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023

Untuk jumlah sasaran peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2023 per provinsi dan informasi lainnya dapat disimak pada Lampiran Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru yang dapat diunduh di sini atau di sini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek