Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi - inews

Share This

 

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi

jateng.inews.id
May 23, 2023
Rokok ilegal hasil penindakkan KPPBC Tipe Madya Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Rokok ilegal hasil penindakkan KPPBC Tipe Madya Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Barang bukti sebanyak 219.471 batang rokok berhasil diamankan.

"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari Jalan Pecangaan-Batealit, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (23/5/2023).

Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim menggunakan mobil minibus pada Selasa dini hari yang dikemas menjadi 16 karton dan tiga baki.

Nilai barang bukti rokok ilegal ditaksir mencapai Rp275,44 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp188,78 juta.

Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut memeranginya dengan melaporkan ketika mengetahui peredarannya.

"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan penurunan produksi industri rokok resmi, sehingga pekerja juga akan ikut merasakan dampaknya karena perusahaan bisa melakukan pengurangan pekerja," ujarnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages