Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F05%2F23%2Fkudus_rokok_ilegal.jpg)
KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Barang bukti sebanyak 219.471 batang rokok berhasil diamankan.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari Jalan Pecangaan-Batealit, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (23/5/2023).
Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim menggunakan mobil minibus pada Selasa dini hari yang dikemas menjadi 16 karton dan tiga baki.
Nilai barang bukti rokok ilegal ditaksir mencapai Rp275,44 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp188,78 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut memeranginya dengan melaporkan ketika mengetahui peredarannya.
"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan penurunan produksi industri rokok resmi, sehingga pekerja juga akan ikut merasakan dampaknya karena perusahaan bisa melakukan pengurangan pekerja," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar