Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora - Tribunbekasi - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora - Tribunbekasi

Share This

 

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora  - Tribunbekasi.com

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora 
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidangkan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rabu (24/5/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.


Di samping itu, Agus Sahat juga mengatakan, pasal yang disangkakan bagi Mario Dandy yaitu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejati DKI hari ini, Rabu (10/5/2023)

BERITA TERKAIT
Penampakan Rumah Siswa SMA yang Pingsan Jalan Kaki ke Sekolah, Terkuak Alasan Viki Menolak Donasi - Halaman 4Tribunnews.com


Diketahui sebelumnya, pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggraini desak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera limpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan.

Disampaikan Melisa, dirinya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan.

Hasilnya, dari informasi yang didapat, Melisa mengatakan, pemenuhan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan ke Kejati pada 11 Mei 2023.

"Kita sudah ketemu dua institusi, dan yang kami dapat informasi tanggal 11 Mei ini, akan dikembalikan pemenuhan berkas dari polda Metro Jaya kepada Kejati," kata dia saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Kemudian kata Melisa, berkas perkara tahap 2 nantinya akan dilakukan Kejaksaan sebelum tanggal 21 Mei. Sehingga, kemungkinan besar, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada awal Bulan Juni.

"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages