Breaking News, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Selasa (30/5/2023).
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S&K 📅 31 May 2023
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang ini usai Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga
"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli. Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Lokasi Tidak Terdeteksi
Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif
Non-aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Komentar
Posting Komentar