Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Teddy Minahasa

    Breaking News, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup - inews

    2 min read

     

    Breaking News, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

    4-5 minutesBreaking News, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

    Shopee

    FLASH SALE Rp99 DAY

    Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%

    LIHAT
    KODE YSX

    S & K ðŸ“… 31 May 2023

    "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

    Baca Juga

    Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari Ini dalam Sidang Kasus Peredaran Narkoba

    Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. 

    Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga

    Teddy Minahasa Klaim Pengakuan Linda sebagai Istri Sirinya Hanya Skenario: Saya Tak Terkejut

    Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

    Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News



    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.





    Komentar
    Additional JS