Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta - Beritasatu

Share This

 

Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta

Rabu, 17 Mei 2023 | 09:56 WIB
Antara / BW
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa perokok. Hal itu karena merokok merupakan 1 dari 23 larangan bagi penerima KJP Plus di Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," demikan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram resminya @disdikdki.

Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Advertisement

Sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Pada awal Maret tahun ini, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000 dan SMA/MA sebesar Rp 420.000.

Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450.000 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300.000.

Berikut 23 larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dinas Pendidikan DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Dinas Pendidikan DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

MEGAPOLITAN
Tak Setuju dengan Pj Heru Cabut KJP Plus Siswa Perokok, DPRD Usul Pembinaan Rohani

Tak Setuju dengan Pj Heru Cabut KJP Plus Siswa Perokok, DPRD Usul Pembinaan Rohani

MEGAPOLITAN
PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

MEGAPOLITAN
Pemprov DKI Buka Pagar Beton Simpang Santa seusai Evaluasi Kemacetan

Pemprov DKI Buka Pagar Beton Simpang Santa seusai Evaluasi Kemacetan

MEGAPOLITAN
DKI Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dengan Tujuan 19 Kota dan Kabupaten

DKI Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dengan Tujuan 19 Kota dan Kabupaten

MEGAPOLITAN
Pemprov DKI Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Sepeda Motor

Pemprov DKI Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Sepeda Motor

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Tips Tidur Nyenyak, Ini Kebiasaan yang Harus Dihindari

Tips Tidur Nyenyak, Ini Kebiasaan yang Harus Dihindari

LIFESTYLE 13 menit yang lalu
Cuaca Panas, Jasa Servis AC di Depok Kebanjiran Order

Cuaca Panas, Jasa Servis AC di Depok Kebanjiran Order

MEGAPOLITAN 17 menit yang lalu
Laba Bersih Harita Nickel 2022 Terbang 137%

Laba Bersih Harita Nickel 2022 Terbang 137%

EKONOMI 25 menit yang lalu
War Tiket Coldplay Dimulai, Promotor Pastikan Tidak Ada Ordal

War Tiket Coldplay Dimulai, Promotor Pastikan Tidak Ada Ordal

LIFESTYLE 29 menit yang lalu
Asam Lambung Menpora Naik Saat Lihat Final Indonesia vs Thailand

Asam Lambung Menpora Naik Saat Lihat Final Indonesia vs Thailand

SPORT 33 menit yang lalu
Meta Fokus di 3 Layanan Ini: Instagram Reels, AI, dan WhatsApp untuk Bisnis

Meta Fokus di 3 Layanan Ini: Instagram Reels, AI, dan WhatsApp untuk Bisnis

OTOTEKNO 37 menit yang lalu
Konsumsi Masyarakat Naik Berkat Pemilu, Goto Semakin Populer

Konsumsi Masyarakat Naik Berkat Pemilu, Goto Semakin Populer

EKONOMI 49 menit yang lalu
Kurs Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Rp 14.868

Kurs Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Rp 14.868

EKONOMI 57 menit yang lalu
ESDM Minta Pelaku Usaha Terapkan Praktik Pertambangan yang Baik

ESDM Minta Pelaku Usaha Terapkan Praktik Pertambangan yang Baik

EKONOMI 1 jam yang lalu
Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages