Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Pilihan

    Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta - Beritasatu

    8 min read

     

    Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta

    Rabu, 17 Mei 2023 | 09:56 WIB
    Antara / BW
    Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
    Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa perokok. Hal itu karena merokok merupakan 1 dari 23 larangan bagi penerima KJP Plus di Jakarta.

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.

    "Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," demikan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram resminya @disdikdki.

    Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

    Advertisement

    Sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

    Pada awal Maret tahun ini, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari sekolah negeri dan swasta.

    Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000 dan SMA/MA sebesar Rp 420.000.

    Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450.000 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300.000.

    Berikut 23 larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

    1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
    2. Merokok
    3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
    4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
    5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
    6. Terlibat tawuran
    7. Terlibat geng motor/geng sekolah
    8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
    9. Terlibat pencurian
    10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
    11. Terlibat perkelahian
    12. Terlibat penipuan

    13. Terlibat mencontek massal
    14. Membocorkan soal/kunci jawaban
    15. Terlibat pornoaksi/pornografi
    16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
    17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
    18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
    19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
    20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
    21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
    22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
    23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Dinas Pendidikan DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

    Dinas Pendidikan DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

    MEGAPOLITAN
    Tak Setuju dengan Pj Heru Cabut KJP Plus Siswa Perokok, DPRD Usul Pembinaan Rohani

    Tak Setuju dengan Pj Heru Cabut KJP Plus Siswa Perokok, DPRD Usul Pembinaan Rohani

    MEGAPOLITAN
    PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

    PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

    MEGAPOLITAN
    Pemprov DKI Buka Pagar Beton Simpang Santa seusai Evaluasi Kemacetan

    Pemprov DKI Buka Pagar Beton Simpang Santa seusai Evaluasi Kemacetan

    MEGAPOLITAN
    DKI Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dengan Tujuan 19 Kota dan Kabupaten

    DKI Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dengan Tujuan 19 Kota dan Kabupaten

    MEGAPOLITAN
    Pemprov DKI Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Sepeda Motor

    Pemprov DKI Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Sepeda Motor

    MEGAPOLITAN

    BERITA TERKINI

    Tips Tidur Nyenyak, Ini Kebiasaan yang Harus Dihindari

    Tips Tidur Nyenyak, Ini Kebiasaan yang Harus Dihindari

    LIFESTYLE 13 menit yang lalu
    Cuaca Panas, Jasa Servis AC di Depok Kebanjiran Order

    Cuaca Panas, Jasa Servis AC di Depok Kebanjiran Order

    MEGAPOLITAN 17 menit yang lalu
    Laba Bersih Harita Nickel 2022 Terbang 137%

    Laba Bersih Harita Nickel 2022 Terbang 137%

    EKONOMI 25 menit yang lalu
    War Tiket Coldplay Dimulai, Promotor Pastikan Tidak Ada Ordal

    War Tiket Coldplay Dimulai, Promotor Pastikan Tidak Ada Ordal

    LIFESTYLE 29 menit yang lalu
    Asam Lambung Menpora Naik Saat Lihat Final Indonesia vs Thailand

    Asam Lambung Menpora Naik Saat Lihat Final Indonesia vs Thailand

    SPORT 33 menit yang lalu
    Meta Fokus di 3 Layanan Ini: Instagram Reels, AI, dan WhatsApp untuk Bisnis

    Meta Fokus di 3 Layanan Ini: Instagram Reels, AI, dan WhatsApp untuk Bisnis

    OTOTEKNO 37 menit yang lalu
    Konsumsi Masyarakat Naik Berkat Pemilu, Goto Semakin Populer

    Konsumsi Masyarakat Naik Berkat Pemilu, Goto Semakin Populer

    EKONOMI 49 menit yang lalu
    Kurs Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Rp 14.868

    Kurs Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Rp 14.868

    EKONOMI 57 menit yang lalu
    ESDM Minta Pelaku Usaha Terapkan Praktik Pertambangan yang Baik

    ESDM Minta Pelaku Usaha Terapkan Praktik Pertambangan yang Baik

    EKONOMI 1 jam yang lalu
    Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta
    Komentar
    Additional JS