Catat! 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus di Jakarta

Jakarta, Beritasatu.com - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa perokok. Hal itu karena merokok merupakan 1 dari 23 larangan bagi penerima KJP Plus di Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," demikan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram resminya @disdikdki.
Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Pada awal Maret tahun ini, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000 dan SMA/MA sebesar Rp 420.000.
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450.000 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300.000.
Berikut 23 larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Dinas Pendidikan DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Tak Setuju dengan Pj Heru Cabut KJP Plus Siswa Perokok, DPRD Usul Pembinaan Rohani

PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Pemprov DKI Buka Pagar Beton Simpang Santa seusai Evaluasi Kemacetan

DKI Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dengan Tujuan 19 Kota dan Kabupaten

Pemprov DKI Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Sepeda Motor
BERITA TERKINI

Tips Tidur Nyenyak, Ini Kebiasaan yang Harus Dihindari

Cuaca Panas, Jasa Servis AC di Depok Kebanjiran Order

Laba Bersih Harita Nickel 2022 Terbang 137%

War Tiket Coldplay Dimulai, Promotor Pastikan Tidak Ada Ordal

Asam Lambung Menpora Naik Saat Lihat Final Indonesia vs Thailand

Meta Fokus di 3 Layanan Ini: Instagram Reels, AI, dan WhatsApp untuk Bisnis

Konsumsi Masyarakat Naik Berkat Pemilu, Goto Semakin Populer

Kurs Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Rp 14.868

ESDM Minta Pelaku Usaha Terapkan Praktik Pertambangan yang Baik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar