Diduga Gelapkan Dana BUM Desa hingga Rp 1,3 M, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F2023%2F05%2F1684029552-1930x1080.webp)
Cianjur, Beritasatu.com - DH seorang Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur. DH diduga menggelapkan uang dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tahun anggaran 2016 sampai 2020 hingga Rp 1,3 miliar.
Kapolres Cianjur Azhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 2021 lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BUM Desa, Desa Sukamanah yang dikelola dan dikuasai secara langsung oleh DH.
"Pada tahun 2021 kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BUM Desa Sukamanah yang dikelola dan dikuasai secara langsung oleh Kepala Desa Sukamanah, yang bergerak dalam usaha perdagangan dan usaha pasar rakyat," ujar Azhari Kurniawan.
Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian polisi melakukan proses penyelidikan, observasi lapangan, permintaan keterangan hingga akhirnya melaksanakan audit investigasi oleh auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur.
Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp1,3 miliar dari pengelolaan dana BUM Desa tersebut.
"Modus operandinya adalah, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh saudara DH sebagai Kepala Desa, yang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya, serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri," lanjut Azhari.
Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar