Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan PPG

    Hari Ini Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 Dibuka, Cek Kuota Tiap Provinsi - Republika

    10 min read

     

    Hari Ini Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 Dibuka, Cek Kuota Tiap Provinsi

    kampus.republika.co.id
    May 29, 2023
    Pendaftaran dan pengajuan berkas Seleksi Administrasi PPG Daljab tahun 2023 berlangsung 30 Mei sampai 11 Juni 2023. Foto :ppg
    Pendaftaran dan pengajuan berkas Seleksi Administrasi PPG Daljab tahun 2023 berlangsung 30 Mei sampai 11 Juni 2023. Foto :ppg

    Kampus—Hari ini Selasa 30 Mei 2023, pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2023 dibuka. Total kuota guru yang yang menjadi sasaran adalah 917.055 orang.

    Direkorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek melalui surat nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tanggal 27 Mei 2023 mengumumkan calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi dua kategori sasaran.

    Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Daljab tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.

    Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.


    Kuota Peserta Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

    Sasaran Kategori A

    1. Aceh 15.853

    2. Bali 5.828

    3. Banten 14.165

    4. Bengkulu 3.660

    5. DI Yogyakarta 2.511

    6. DKI Jakarta 6.918

    7. Gorontalo 2.548

    8. Jambi 6.230

    9. Jawa Barat 45.715

    10. Jawa Tengah 35.792

    11. Jawa Timur 39.540

    12. Kalimantan Barat 5.812

    13. Kalimantan Selatan 6.203

    14. Kalimantan Tengah 5.507

    15. Kalimantan Timur 6.084

    16. Kalimantan Utara 1.429

    17, Kepulauan Bangka Belitung 2.166

    18. Kepulauan Riau 4.442

    19. Lampung 11.023

    20. Maluku 3.224

    21. Maluku Utara 2.084

    22. Nusa Tenggara Barat 12.157

    23. Nusa Tenggara Timur 15.236

    24. Papua 789

    25. Papua Barat 724

    26. Papua Barat Daya 770

    27. Papua Pegunungan 272

    28. Papua Selatan 528

    29. Papua Tengah 466

    30. Riau 10.714

    31. Sulawesi Barat 3.206

    32. Sulawesi Selatan 22.163

    33. Sulawesi Tengah 6.516

    34. Sulawesi Tenggara 8.364

    35. Sulawesi Utara 2.305

    36. Sumatera Barat 10.979

    37. Sumatera Selatan 11.188

    38. Sumatera Utara 19.557

    Jumlah 352.668


    Sasaran Kategori B

    1. Aceh 20.284

    2. Bali 6.835

    3. Banten 20.285

    4. Bengkulu 5.756

    5. DI Yogyakarta 5.555

    6. DKI Jakarta 10.247

    7. Gorontalo 3.455

    8. Jambi 9.712

    9. Jawa Barat 72.692

    10. Jawa Tengah 48.504

    11. Jawa Timur 66.835

    12. Kalimantan Barat 14.318

    13. Kalimantan Selatan 9.105

    14. Kalimantan Tengah 8.341

    15. Kalimantan Timur 8.559

    16. Kalimantan Utara 2.425

    17. Kepulauan Bangka Belitung 2.435

    18. Kepulauan Riau 4.715

    19. Lampung 22.260

    20. Maluku 9.016

    21. Maluku Utara 5.718

    22. Nusa Tenggara Barat 22.230

    23. Nusa Tenggara Timur 29.532

    24. Papua 2.576

    25. Papua Barat 1.900

    26. Papua Barat Daya 1.746

    27. Papua Pegunungan 1.102

    28. Papua Selatan 1.663

    29. Papua Tengah 1.821

    30. Riau 19.442

    31. Sulawesi Barat 4.467

    32. Sulawesi Selatan 18.878

    33. Sulawesi Tengah 9.540

    34. Sulawesi Tenggara 9.441

    35. Sulawesi Utara 5.550

    36. Sumatera Barat 11.664

    37. Sumatera Selatan 26.694

    38. Sumatera Utara 39.089

    Jumlah 564.387


    Persyaratan Peserta Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

    1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

    2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

    3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

    4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;Sehat jasmani dan rohani;

    5. Berkelakuan baik;

    6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 202


    Syarat Administrasi Peserta Seleksi
     Administrasi PPG Daljab 2023

    Syarat Administrasi bagi Guru

    1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

    2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

    3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

    -SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

    - SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

    - SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

    - SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

    4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

    5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000


    Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

    1.Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

    2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

    3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

    - Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

    - Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

    Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10 ribu


    Jadwal Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

    1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei – 11 Juni 2023

    2. Perbaikan Berkas : 12 – 28 Juni 2023

    3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas : 12 Juni – 1 Juli 2023

    4. Pengumuman Hasil : 5 Juli 2023

    Informasi tentang pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 dapat dilihat di laman ppg.kemdikbud.go.id.


    Baca juga :

    Komentar
    Additional JS