Pilihan

Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Begini Kata Mahfud MD - inews.id

 

Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Begini Kata Mahfud MD

inews.id
May 17, 2023
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penetapan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penetapan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait penetapan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo. Menurutnya, kasus tersebut sejatinya sudah lama dikerjakan oleh Kejagung dan sangat dilakukan secara hati-hati.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud melalui keterangannya di akun instagram @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023).

Mahfud menyebut kasus ini memang kerap dikaitkan dengan tudingan politisasi mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik. Sehingga, salah sedikit saja Kejagung mengambil keputusan maka bisa dituduh mempolitisasi hukum.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," katanya.

Maka dari itu, Mahfud mengatakan, bila sedianya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Kejagung jangan sampai menunda-nunda mengambil keputusan dengan alasan menjaga kondusivitas politik.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," katanya.

Editor : Ainun Najib

Follow Berita iNews di Google News

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ucapnya.

Sebelumnya penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kejagung menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp8 triliun.

Editor : Ainun Najib

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek