Kakorlantas Polri: Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Masyarakat Menjadi-jadi - Beritasatu

 

Kakorlantas Polri: Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Masyarakat Menjadi-jadi

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:36 WIB
Stefani Wijaya / RZL
Polisi lalu lintas menilang kendaraan bermotor secara manual dikawasan Bunderan HI, Jakarta, Senin 15 Mei 2023.
Polisi lalu lintas menilang kendaraan bermotor secara manual dikawasan Bunderan HI, Jakarta, Senin 15 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tilang manual diberlakukan kembali untuk melengkapi sistem pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

"Di sini bahwa tilang yang selama ini kita kenal dengan tilang manual yang disebut itu atau tilang di tempat, itu melengkapi teknologi ETLE yang sedang kita kembangkan," kata Firman saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Firman, berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan ETLE tanpa adanya tilang manual, banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Advertisement

"Satu, dua bulan lalu yang pernah kita vakum, tidak melakukan penilangan di lapangan, masyarakat justru melanggarnya menjadi-jadi, yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan ini belum terlalu efektif," ucapnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, tilang manual yang melengkapi ETLE berlaku di seluruh wilayah hukum Polda di Indonesia. Harapannya, dapat membuat masyarakat semakin patuh dan tertib lalu lintas.

"Tujuan kita bukan utk menilang sebanyak-banyaknya orang tapi tujuan kita adalh bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan tersebut tercantum di surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram dimaksud, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobil dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Selain itu, personel Korlantas Polri juga diperintahkan memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran lalu lintas.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pengendara Motor Panik

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pengendara Motor Panik

MEGAPOLITAN
Tilang Manual Berlaku Lagi, Polri Lakukan Pengawasan Ketat ke Polantas Nakal

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polri Lakukan Pengawasan Ketat ke Polantas Nakal

NASIONAL
Polri Klaim Pelanggaran Meningkat Sejak Tilang Manual Ditiadakan

Polri Klaim Pelanggaran Meningkat Sejak Tilang Manual Ditiadakan

NASIONAL
Tilang Manual Kembali Dilakukan, Ini Alasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Tilang Manual Kembali Dilakukan, Ini Alasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

MEGAPOLITAN
Tilang Manual Diberlakukan, Polisi: Masyarakat Terkaget Kaget

Tilang Manual Diberlakukan, Polisi: Masyarakat Terkaget Kaget

MEGAPOLITAN
Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi Diprotes Para Pelanggar Lalu Lintas

Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi Diprotes Para Pelanggar Lalu Lintas

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Panitia Campur Sari Tewas Tertembak Murni Akibat Kelalaian Briptu MK

Panitia Campur Sari Tewas Tertembak Murni Akibat Kelalaian Briptu MK

NUSANTARA 4 menit yang lalu
Gunakan Alat Perekam, 7 Peserta UTBK-SNBT Ditangkap

Gunakan Alat Perekam, 7 Peserta UTBK-SNBT Ditangkap

NUSANTARA 10 menit yang lalu
KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi ke Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Istri

KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi ke Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Istri

NASIONAL 10 menit yang lalu
Pertumbuhan Jiwa Melambat, Indonesia Akan Disalip Nigeria dan Pakistan

Pertumbuhan Jiwa Melambat, Indonesia Akan Disalip Nigeria dan Pakistan

EKONOMI 20 menit yang lalu
Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Talang Banjar Jambi

Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Talang Banjar Jambi

NUSANTARA 26 menit yang lalu
Wujudkan Ekonomi Sirkular, Semen Padang dan KKP Atasi Sampah Laut

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Semen Padang dan KKP Atasi Sampah Laut

EKONOMI 28 menit yang lalu
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pengendara Motor Panik

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pengendara Motor Panik

MEGAPOLITAN 31 menit yang lalu
Petrosea Incar Pendapatan Rp 9,8 Triliun Tahun Ini

Petrosea Incar Pendapatan Rp 9,8 Triliun Tahun Ini

EKONOMI 32 menit yang lalu
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

NASIONAL 1 jam yang lalu
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Yana Mulyana

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Yana Mulyana

NASIONAL 1 jam yang lalu
Infografik TextInfografik Penembakan di Kantor MUI
B-FILES
Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya