Kasus Lukas Enembe, KPK Pastikan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Otsus By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kasus Lukas Enembe, KPK Pastikan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Otsus By BeritaSatu

Share This

 

Kasus Lukas Enembe, KPK Pastikan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Otsus

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 19, 2023
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan dugaan penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) menjadi salah satu materi pendalaman dalam mengusut kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian terkait dengan kasus LE juga tetap didalami, termasuk otonomi khususnya itu, dan lain-lain. Masih didalami juga,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

Hanya saja, Johanis belum membeberkan lebih detail soal sejauh mana perolehan KPK terkait pengusutan penyimpangan dana otsus dalam kasus Lukas Enembe. Dia hanya memastikan KPK segera mengungkapkan lebih detail soal perbuatan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

Hal serupa turut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dia menerangkan, KPK terus mendalami dugaan TPPU hingga soal dana otsus terkait kasus dimaksud. Dia meminta publik bersabar, mengingat KPK kini tengah mengusut satu per satu perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe.

“Bagaimana dengan dana otsus dan lain-lainnya? Itu juga sedang kita dalami juga. Satu per satu kita sedang dalami terhitung mulai dari awal proses suapnya, kemudian TPPU-nya, kemudian ada yang merintanginya dan lain-lain. Nanti akan sampai pada waktunya, tentunya kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Asep.

Terkini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selanjutnya, KPK memastikan akan segera membawa kasus ini ke tahap persidangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel tersebut. Di lain sisi, KPK sebetulnya sudah optimistis gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, karena diyakini KPK penyidikan kasus dimaksud sudah sesuai prosedur hukum.

"Segera kami selesaikan proses penyidikan ini. Saya kira tidak lama lagi kurang lebih sekitar tanggal 12-an nanti perkara ini segera kami serahkan pada proses penuntutan oleh Jaksa KPK untuk dibawa pada proses persidangan dengan pasal suap gratifikasi," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages