Kemlu: 37 WNI Terjerat Online Scam di Laos Telah Kembali Ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus judi online atau online scam di Laos telah kembali di Indonesia. Kepulangan tersebut dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku.
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu
Sedangkan 8 sisanya masih berada di Laos. Hal ini karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Vientiane, kata dia segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.
"KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial sekelompok WNI yang mengaku terlantar di Laos dan Ingin dipulangkan ke Indonesia karena kehabisan uang.
Pria dalam video itu mengatakan bahwa mereka selama empat hari di negara Laos karena paspor mereka tidak kunjung dikembalikan. Bahkan dia mengklaim telah melapor ke KBRI
Vientiane namun tak mendapatkan respons
Kemlu mengatakan sebanyak 45 WNI terjerat kasus judi online/online Scam di Laos. Mereka tidak bisa pulang karena paspor ditahan oleh pihak perusahaan.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI termasuk dirinya telah keluar dari Perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan," kata Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar