Korban Luka-luka Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci Terlindungi Asuransi By BeritaSatu

Korban Luka-luka Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci Terlindungi Asuransi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 19, 2023
Kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ke RSU Serpong Utara pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ke RSU Serpong Utara pada Rabu, 10 Mei 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Biaya perawatan para korban luka-luka kecelakaan bus di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, dipastikan ditanggung pihak asuransi. PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bersama-sama menanggung beban finansial tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang berkesempatan mengunjungi korban di RSU Serpong Utara, Rabu (10/5/2023). Dia menegaskan, penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kecelakaan tersebut sudah diatur mekanismenya oleh regulasi.

"Dalam kondisi ini, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan maksimal 20 juta rupiah. Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Dalam penelusurannya, dia menegaskan bahwa bahwa seluruh pasien kecelakaan di RSU Serpong yang diantaranya adalah warga Tangerang Selatan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mayoritas berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan.

Oleh karena itu, mereka berhak atas perlindungan asuransi dari BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengakses manfaat program JKN ini, para peserta sejatinya tidak perlu lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili saat ini.

Adapun Kota Tangerang Selatan tercatat sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC). Dalam hal ini, kota tersebut menjadi salah satu wilayah yang memiliki lebih dari 95% warganya telah terdaftar sebagai peserta Program JKN.

"UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN. Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai dengan haknya. BPJS Kesehatan juga berharap dan memberikan dukungan supaya para pasien lekas sembuh.

"Kami juga sampaikan kepada pasien, kalau ada kendala lagi jangan sungkan hubungi kami. Nanti ada petugas BPJS SATU yang siap datang membantu," beber Ghufron.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya