KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan walaupun sudah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan suatu penyidikan berjalan efektif dan efisien.
“Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurut Ghufron tidak ada keharusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengatakan keharusan penahanan itu dilakukan apabila penyidik dihadapkan pada kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, apabila tiga alasan tersebut tidak ada maka tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penahanan. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata dia.
Ghufron menepis anggapan bahwa penahanan tidak dilakukan karena sejumlah pimpinan sedang berada di luar kota. Dia mengatakan pengambilan keputusan pimpinan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. “Dari manapun kami tetap bisa komunikasi,” kata dia.
Selanjutnya: KPK menetapkan Hasbi dan Dadan menjadi tersangka
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Top Nasional: KPK Tak Tahan Hasbi Hasan dan Dadan, Sederet Pernyataan Mahfud soal Perkara Korupsi BTS
2 jam lalu

KPK tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara KSP Intidana
Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA
2 jam lalu

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA Senin 24 Mei
Dua Penyuap Hakim Mahkamah Agung Divonis 8 Tahun dan 5 Tahun Penjara
2 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua penyuap hakim Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman 8 tahun dan 5 tahun penjara
Intip Koleksi Mobil Maulan Aklil, Wali Kota Pangkalpinang yang Diperiksa KPK
3 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dilaporkan mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut koleksi mobil dia:
Muhadjir Sebut Kasus Beras Bansos Sudah Masuk Radar Irjen Kemensos, tapi Saat Itu Belum Ada Bukti
3 jam lalu

Muhadjir Effendy mengatakan dugaan korupsi beras bansos sudah masuk radar Inspektorat Jenderal Kemensos hanya saja terkendala belum ada bukti
Yosep Parera, Penyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Divonis 8 Tahun Penjara
11 jam lalu

Advokat penyuap hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Yosep Parera dan Eko Suparno, dinyatakan terbukti bersalah.
Bos Maspion Bungkam Seusai Diperiksa KPK
14 jam lalu

Bos Maspion Grup Alim Markus tak mengucap sepatah kata pun setelah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Selesai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Saya Taat Proses Hukum
14 jam lalu

Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tidak Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka
16 jam lalu

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Mereka tidak menjalani penahanan meski sudah menjadi tersangka.
4 Fakta Penggeledahan di Kemensos Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Minta Izin ke Mensos Risma
19 jam lalu

Ditemukan sejumlah alat bukti saat penggeledahan di Kemensos terkait kasus dugaan korupsi bansos beras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar