KPK Pastikan Terus Telusuri Pencucian Uang yang Dilakukan Lukas Enembe
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F2023%2F05%2F1683719485-5568x3712.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan bakal terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. KPK menekankan, pengusutan kasus pencucian uang tidak berhenti dengan rampungnya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat Lukas Enembe.
Ali menerangkan, penyidik KPK akan menelusuri lebih mendalam dugaan aliran uang ke Lukas Enembe. Aliran uang itu diduga telah beralih bentuk menjadi aset-aset dengan nilai ekonomis.
"Dengan tujuan untuk disembunyikan disamar, dibelanjakan, sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal TPPU, beberapa aset telah disita tim penyidik KPK," tutur Ali.
Diketahui, KPK menyampaikan Lukas Enembe segera diadili atas kasus suap dan gratifikasi. KPK kini telah merampungkan penyidikan kasus Lukas.
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap, hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Ali belum menyebutkan di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan nantinya. Hal itu nantinya akan diumumkan ke publik setelah diperoleh kepastian.
"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ungkap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar