KPK Tak Segan Sita Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan By BeritaSatu.com
KPK Tak Segan Sita Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1669514849_2589_1390.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tidak segan menyita aset-aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Aset-aset mereka bakal disita jika terbukti sumbernya dari tindak pidana korupsi.
Oleh KPK, Hasbi dan Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dalam pengurusan perkara di MA. Namun demikian, keduanya belum ditahan.
“Barang-barang atau apa pun itu properti terkait dengan bukti-bukti yang tindak pidana korupsinya maka akan kita lakukan penyitaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Asep menerangkan, KPK sudah dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan dalam pengusutan kasus suap pengurusan perkara di MA. Hal itu mengingat, kasus ini telah berada di tahap penyidikan, sehingga KPK punya kewenangan menjalankan upaya paksa.
Dia memastikan, KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus suap di MA untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut. Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol menjadi salah satu sosok yang berpeluang untuk dimintai keterangan oleh pihak KPK karena diduga punya kaitan dengan kasus ini.
“Semua orang siapa pun itu yang memang kami para penyidik kira berpikir atau memiliki pengetahuan terkait dengan masalah-masalah tindak pidana korupsi, tentu akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan,” ujar Asep.
KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ali menyebutkan, KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.
Disampaikan Ali, KPK kini terus mengumpulkan alat bukti. Hal itu guna melengkapi bukti permulaan yang telah diperoleh terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ungkap Ali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini