KPU Batasi Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 20 Akun Medsos Kampanye Per Platform
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 untuk kampanye sebanyak 20 akun per platform. Jumlah itu meningkat 2 kali lipat dibanding Pemilu 2019.
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S&K 📅 31 May 2023
Rencana penambahan ini telah dimasukkan ke dalam rancangan PKPU tentang kampanye dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz saat memaparkan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Mellaz menyampaikan perubahan dalam rancangan PKPU ini menunjukkan adanya penambahan jumlah akun medsos peserta Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
"Pada peraturan KPU sebelumnya itu, kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz dalam paparannya.
Baca Juga
Di samping itu, dalam rancangan PKPU yang sama, KPU juga berencana mengatur terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terahir masa kampanye. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye pada masa tenang.
"Ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Lokasi Tidak Terdeteksi
Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif
Non-aktifkan fitur berita di sekitar Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar