Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang
Jakarta, Beritasatu.com - Kubu Muhammadiyah tetap menolak damai dengan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ancaman pembunuhan. Oleh karena itu, Bareskrim Polri memutuskan tetap mengusut kasus dimaksud.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin untuk perkara ini tetap dilanjutkan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi Vivid juga angkat bicara soal peluang menempuh opsi restorative justice atau keadilan berdasarkan restoratif dalam kasus Andi Pangerang Hasanuddin. Soal opsi tersebut, Polri menyerahkannya kepada pihak Muhammadiyah selaku pelapor.
"Terkait masalah restorative justice akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice tergantung daripada yang memberi laporan," tutur Adi Vivid.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Adi Vivid menyampaikan, diskusi yang berlangsung saat itu sudah dilakukan berulang kali. Dalam diskusi lewat media sosial itu, terjadi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.
"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut mencapai titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini diskusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat tersebut," ungkap Adi Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.
"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar