Negara Ini Disebut Paling Berharap Ekspor Pasir dari RI, Kenapa? - inews

 

Negara Ini Disebut Paling Berharap Ekspor Pasir dari RI, Kenapa?

4-5 minutesNegara Ini Disebut Paling Berharap Ekspor Pasir dari RI, Kenapa? Negara ini disebut paling berharap ekspor pasir dari RI. (Foto: Visitingjogja)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Kebijakan ini disebut membuat salah satu negara tetangga sangat berharap bisa mengekspor pasir laut dari Indonesia

Shopee

SHOPEE BRAND FESTIVAL

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

LIHAT
KODE YSX

S&K ðŸ“… 31 May 2023

Direktur Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, Singapura sangat membutuhkan pasir laut dari Indonesia. Dia mengatakan, Singapura hingga 2030 membutuhkan sekitar 3 miliar meter kubik pasir laut.

Baca Juga

Luhut: Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Jauh Manfaatnya untuk BUMN

"Selama ini karena dilarang (pasir laut Indonesia), (pasir laut) Singapura dipasok dari berbagai negara, seperti Filipina, Malaysia, Myanmar sama Vietnam. Tetapi kualitas pasirnya paling terbaik itu dari Indonesia," kata Yusri di Market Review di IDX Channel, Rabu (31/5/2023).

Dia menuturkan, dengan kebutuhan pasir laut yang besar, Singapura sangat berharap bisa mengekspor pasir laut dari Indonesia. Menurut Yusri ekspor ini memunculkan potensi ekonomi, namun potensi kerusakan alam juga sangat besar.

Baca Juga

Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang

Karena itu, dia berpendapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, diperlukan persyaratan semacam Amdal untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi.

"Untuk 6 tahun itu per hari bisa sampai 2 juta meter kubik, harus diangkut pasir laut dari Kepulauan Riau ke Singapura. Perkiraan saya, ada potensi ekonomi tetapi di saat bersamaan juga ada potensi ancaman kerusakan lingkungan. Ini yang seharusnya dokumen Amdal menjadi syarat penting," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan laut dari sedimentasi.

Namun aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut itu mendapatkan berbagai penolakan. Alasannya, karena dapat merusak lingkungan.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya