Pelaku Penembakan MUI Gunakan Airgun, Bakal Ada 3 Tersangka Baru - BeritaSatu.com - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pelaku Penembakan MUI Gunakan Airgun, Bakal Ada 3 Tersangka Baru - BeritaSatu.com

Share This

 

Pelaku Penembakan MUI Gunakan Airgun, Bakal Ada 3 Tersangka Baru

BeritaSatu.com
2-3 minutes


Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengunkap Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (2/5/2023) menggunakan senjata airgun yang sebetulnya dilarang. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga menjelaskan darimana senjata itu diperoleh pelaku.

"Kami juga melaksanakan penyelidikan, darimana asal usul senjata. Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung dari sesoerang berinisial H yang profesinya jual beli airsoftgun dan airgun," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Hengki menjelaskan penggunaan airgun dilarang dan membahayakan.

"Air gun yang dilarang digunakan di kantor MUI pusat. Dia menggunakan tabung seperti ini, berisi gas CO2 dan pelurunya metal. Ini bisa dimodifikasi dan tidak ada payung hukumnya. Itu melanggar Undang-Undang Darurat 1251 dan apabila digunakan untuk ancaman, itu ada tindak pidana yang lain," kata Hengki.

Ia mengatakan saat ini kepolisian telah mengamankan tiga pelaku terkait jual beli senjata yang dilarang.

"Terhadap senjata, ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, dan dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka," kata Hengki.

"Karena mereka ini sering jual beli senjata di Lampung, salah satunya inisial H. Profesinya polisi kehutanan, guru honorer dan swasta. Ini masih dalam proses pengembangan dan akan kami kembangkan terus," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat diserang Mustopa (60) pada Selasa (2/5/2023). Pelaku meninggal saat diamankan kepolisian.

Jenazah pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Pelaku kedapatan membawa obat-obatan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages