Pelanggaran Lalu Lintas Naik 80 Persen, Polres Garut Berlakukan Tilang Manual

GARUT, iNews.id - Tingkat pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik di Kabupaten Garut meningkat 80 persen. Penyebabnya karena ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa ditindak oleh tilang berbasis pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peningkatan pelanggaran tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Inilah yang menyebabkan Polres Garut kembali menerapkan tilang manual.
Baca Juga
"Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE. Akibatnya pelanggaran naik dan kalau dipresentasekan mencapai 80 persen, fatalitas kecelakaan juga ikut naik," kata AKP Undang Syarif Hidayat, Rabu (17/5/2023).
Tingginya pelanggaran lalu lintas di Garut selama pengawasan ETLE diberlakukan, terlihat dari jumlah teguran yang diberikan pada pelanggar. Dalam satu bulan, petugas Satlantas Polres Garut menegur lebih dari 6.000 pelanggar.
Baca Juga
"Secara kasat mata terlihat. Pelanggar semakin abai untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, yang dampaknya kepada ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang meningkat di Garut di antaranya adalah tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot brong dan lainnya.
Baca Juga
"Malah ada aspirasi dari masyarakat agar para pelanggar itu ditindak tegas kembali. Mereka merasa terganggu, misalnya jika ada yang menggunakan motor berknalpot brong di malam hari atau dekat tempat ibadah. Jelas mengganggu orang beristirahat atau yang menunaikan ibadah," katanya.
Oleh karena itulah, jajaran Satlantas Polres Garut akan kembali memberlakukan tilang manual, untuk melengkapi sistem ETLE yang diberlakukan. Sesuai arahan, penindakan menggunakan tilang manual akan efektif berlaku pada 1 Juni mendatang.
"Sesuai arahan penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023. Seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Garut, kembali memberlakukan tilang manual," ucapnya.
AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik. Sebelumnya, tilang elektronik di Kabupaten Garut baru berjalan selama empat bulan.
"Saya ingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke anggota polisi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual sesuai instruksi yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Saat instruksi ini berlaku, petugas satuan lalu lintas hanya diminta untuk menegur para pelanggar.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar