Tak Setuju dengan Pj Heru Cabut KJP Plus Siswa Perokok, DPRD Usul Pembinaan Rohani

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tak setuju dengan kebijakan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang kedapatan melakukan tawuran atau merokok, yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Iman Satria mengingatkan adanya konsekuensi dari kebijakan tersebut, khususnya kepada warga kurang mampu yang ingin agar anaknya bisa mengenyam bangku pendidikan.
"Kalau memang konsisten kayak begitu ya akan menuai konsekuensi," kata Iman Satria, Selasa (9/5/2023) dikutip dari Antara.
Iman mengatakan dengan dicabutnya KJP tentunya akan menimbulkan masalah baru bagi warga kurang mampu yang ingin agar anaknya bisa mengenyam bangku pendidikan. Untuk itu, Iman Satria berharap lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan guru dan orang tua.
Politisi partai Gerindra itu menilai dari segi pengawasan di sekolah, guru, dan seluruh jajaran sekolah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengawasi siswa di sekolah.
"Ya pembinaan secara kerohanian lah, ditanya sebab-sebabnya kenapa. Ada konseling di sekolahan supaya mereka tahu permasalahannya," kata dia.
Adapun pengawasan di lingkungan rumah menjadi tanggung jawab orang tua, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan di wilayah rawan tawuran.
Pemprov DKI juga diharapkan dapat membangun lebih banyak Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai tempat interaksi yang layak untuk tempat bermain anak. Iman menilai dengan adanya RPTRA yang dilengkapi fasilitas bermain, para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya dengan mudah dan aman.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan menindak tegas pelajar DKI Jakarta yang kedapatan merokok. Salah satunya dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.
Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru.
Sekadar informasi, untuk KJP Plus, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sementara bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Adapun total penerima KJP Plus berdsarakan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret 2023 ialah sebanyak 803.121 siswa, berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Dinas Pendidikan DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Jam Kerja di DKI Jakarta Jadi Dua Bagian, DPRD: Perlu Dikaji Ulang

Viral Truk Tangki Buang Limbah Tinja Sembarangan, Pj Heru: Cabut Izin Operasi

PJ Heru Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Promosikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI Gelar Monas Week

Salat Id di Balai Kota, Pj Heru: Seperti Bernostalgia
BERITA TERKINI

Ini Profil dan Biodata Dahlia Poland yang Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Ini Foto Anggota Timnas Indonesia Tidur dengan Medali Emas

War Tiket Coldplay Membludak, Penggemar: Sedih Banget Kalau Enggak Dapat

7 Cara Mempercepat Koneksi Internet Supaya Menang War Tiket Coldplay Jakarta

Bareskrim Peringatkan Keluarga jika Coba Sembunyikan Dito Mahendra

Konser Coldplay, Ini Peraturan untuk Ibu Hamil, Difabel, dan Bawa Anak Kecil

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Mobil Tahanan Berwarna Hijau Bersiap-siap

Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Kunci Kesinambungan

10 Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih 2023

Indonesia Peringkat 3, Ini Klasemen Akhir Perolehan Medali SEA Games


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar