0
News
    Home Featured Pilihan TPPU

    Pemerintah Resmi Membentuk Satgas TPPU, Libatkan 12 Tenaga Ahli - Beritasatu

    9 min read

     

    Pemerintah Resmi Membentuk Satgas TPPU, Libatkan 12 Tenaga Ahli

    Rabu, 3 Mei 2023 | 16:13 WIB
    Asni Ovier / AO
    Mahfud MD.
    Mahfud MD. (Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU itu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja serta dibantu oleh 12 tenaga ahli.

    “Sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III pada 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

    Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

    Advertisement

    Sementara, ujar Mahfud, Tim Pelaksana terdiri dari Ketua Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarkata Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

    Anggota Tim Pelaksana ada 7 orang, yakni:
    1. Dirjen Pajak Kemenkeu
    2. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu
    3. Irjen Kemenkeu
    4. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
    5. Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri.
    6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
    7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

    “Ini kasus Kemenkeu, Pajak, dan Bea Cukai, ada yang bertanya kenapa masuk tim pemeriksanya Kemenkeu? Memang, menurut hukum, penyidik masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan karena mereka yang akan menindaklanjuti dan memiliki kewenangan proyustisia,” ujar Mahfud.

    Mahfud juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

    Ada 12 tenaga ahli itu, yaitu:

    1. Yunus Husein, mantan kepala PPATK
    2, Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
    3. Rimawan Pradibtyo, dosen UGM
    4. Wuri Handayani, dosen UGM
    5. Laode M Syarif, mantan pimpinan KPK
    6. Topo Santoso, guru besar UI
    7. Gunadi
    8. Danang Widoyoko, Transparency International Indonesia (TII)
    9. Faisal Basri
    10. Meutia Gani Rahman
    11. Mas Ahmad Santosa
    12. Ningrum Natasha

    “Tenaga ahli ini bukan penyidik, sehingga mereka tidak langsung masuk ke kasus melainkan memberikan masukan-masukan. Mereka menjadi konsultan kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” kata Mahfud MD.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Antara Satgas dan Hak Angket, Mana Paling Efektif Bongkar Transaksi Rp 189 T?

    Antara Satgas dan Hak Angket, Mana Paling Efektif Bongkar Transaksi Rp 189 T?

    B-PLUS
    Gelar Rapat Kabinet, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM

    Gelar Rapat Kabinet, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM

    NASIONAL
    Masih Urus KKB dan WNI di Sudan, Mahfud MD: Belum Waktunya Bicara Cawapres

    Masih Urus KKB dan WNI di Sudan, Mahfud MD: Belum Waktunya Bicara Cawapres

    NASIONAL
    Soal Jadi Cawapres, Mahfud MD: Bolanya Masih di Parpol

    Soal Jadi Cawapres, Mahfud MD: Bolanya Masih di Parpol

    NASIONAL
    Mahfud MD: Kasus Viral, Saya Turun Tangan

    Mahfud MD: Kasus Viral, Saya Turun Tangan

    NASIONAL
    Masih 8 Bulan Lagi, Mahfud MD Isyaratkan Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang

    Masih 8 Bulan Lagi, Mahfud MD Isyaratkan Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang

    NASIONAL

    Pertemuan Partai Golkar dan PKB

    BERITA TERKINI

    Liverpool vs Fulham: Thiago Akhiri Musim Lebih Cepat

    Liverpool vs Fulham: Thiago Akhiri Musim Lebih Cepat

    SPORT 3 menit yang lalu
    Penjualan WIKA Melesat 37,4 Persen, Ini Pendorongnya

    Penjualan WIKA Melesat 37,4 Persen, Ini Pendorongnya

    EKONOMI 8 menit yang lalu
    Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dimasukkan ke Dalam Pasta Gigi

    Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dimasukkan ke Dalam Pasta Gigi

    NUSANTARA 9 menit yang lalu
    Merasa Reputasinya Dijatuhkan Inge, Ari Wibowo: Aku Tak akan Terpancing

    Merasa Reputasinya Dijatuhkan Inge, Ari Wibowo: Aku Tak akan Terpancing

    LIFESTYLE 9 menit yang lalu
    Fan Arsenal Tembakkan Sinar Laser ke Wajah Mudryk Ditangkap

    Fan Arsenal Tembakkan Sinar Laser ke Wajah Mudryk Ditangkap

    SPORT 10 menit yang lalu
    Viral,

    Viral, "Pak Ogah" Diduga Lecehkan Perempuan Pengendara Motor

    NUSANTARA 15 menit yang lalu
    Hasil Tes Urine Negatif, Polisi Sebut Ayah Bunuh Anak di Gresik karena Motif Ekonomi

    Hasil Tes Urine Negatif, Polisi Sebut Ayah Bunuh Anak di Gresik karena Motif Ekonomi

    NUSANTARA 17 menit yang lalu
    Isak Tangis Warnai Pemakaman Bayi yang Dibunuh Ayah Kandung

    Isak Tangis Warnai Pemakaman Bayi yang Dibunuh Ayah Kandung

    NUSANTARA 17 menit yang lalu
    Restorative Justice, Polres Jakarta Barat Bebaskan Selebgram Ajudan Pribadi

    Restorative Justice, Polres Jakarta Barat Bebaskan Selebgram Ajudan Pribadi

    MEGAPOLITAN 22 menit yang lalu
    Tim Forensik Tunggu Hasil Uji Lab untuk Ungkap Penyebab Kematian Pelaku Penembakan di MUI

    Tim Forensik Tunggu Hasil Uji Lab untuk Ungkap Penyebab Kematian Pelaku Penembakan di MUI

    MEGAPOLITAN 23 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS