Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya - inews

 

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya

5-6 minutes
Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya  Suasana warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II. Begitu pula Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kedaluwarsa PKB.

Shopee

FLASH SALE Rp99 DAY

Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%

LIHAT
KODE YSX

S & K ðŸ“… 31 May 2023

"Program ini diberi nama Untungi Poopato (dalam bahasa Gorontalo) atau empat kali lebih untung dan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023," kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga

Program ini katanya, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan.

Baca Juga

Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluwarsa PKB.

Baca Juga

Terkait pembebasan pajak progresif, kata Sukril, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan pemilik kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain. Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja.

Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif.

Baca Juga

Lebih lanjut Sukril mengatakan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua.

Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluwarsa.

"Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," katanya.

Berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar.

Editor : Cahya Sumirat

Follow Berita iNewsSulut di Google News

Baca Juga

Komentar