Pengelola Sebut Kebakaran Malang Plaza sebagai Force Majeure

Malang, Beritasatu.com - Pihak pengelola menyatakan kebakaran Malang Plaza yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari merupakan force majeure. Untuk itu Laurencia Ike Anggraini sebagai pihak pengelola atau manajemen melalui kuasa hukumnya Solehoddin menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa atas peristiwa kebakaran Malang Plaza.
"Atas nama Ibu Ike dan manajemen, mengucapkan bela sungkawa, karena kejadian ini juga sesuatu yang tidak terbayangkan dari manajemen. Kedua, manajemen juga meminta mohon maaf kepada para tenant yang kebetulan ada di Malang Plaza," kata Solehoddin saat konferensi pers di Malang, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di Malang Plaza merupakan kejadian yang tidak terduga dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu. Oleh karena itu pihaknya menyimpulkan bahwa kebakaran pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur tersebut sebagai force majeure.
"Menurut versi kami kebakaran di Malang Plaza itu force majeure, tidak ada unsur kesengajaan," kata Solehoddin.
Pascakebakaran, Solehoddin mengaku belum mengambil langkah hukum karena masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim Labfor terkait penyebab kebakaran.
"Saya sebagai kuasa hukum masih menunggu hasil investigasi, dan belum melakukan langkah-langkah selanjutnya," ucap dia.
Selain menunggu hasil investigasi, Solehoddin mengatakan, pihaknya juga masih menunggu penghitungan total kerugian yang dialami tenant maupun pihak manajemen. Untuk itu, tim kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan.
"Untuk kerugian yang dialami tenant maupun manajemen kita belum bisa memberikan keterangan karena sampai saat ini pihak manajemen Malang Plaza juga belum menghitung nilai kerugiannya. Kita tunggu dua sampai tiga hari nanti," kilahnya.
Namun, kata dia, tim kuasa hukum bersama manajemen berencana melakukan mediasi dengan para tenant untuk menyelesaikan persoalan musibah kebakaran tersebut. Mediasi ini diharapkan dapat menentukan solusi terbaik dan tidak menimbulkan konflik.
"Kita bersama manajemen juga akan menemui para tenant untuk mencari solusi, supaya tidak terjadi konflik dan bisa berakhir damai," ujar Solehoddin.
Sementara itu, Natania, salah satu pemilik tenant mengaku sampai hari ini, dirinya bersama para tenant lainnya masih menunggu iktikad baik pengelola dan manajemen Malang Plaza. Setidaknya, dia bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak manajemen.
"Kita masih menunggu hasil labfor dan itikad baik pihak manajemen Malang Plaza. Jika tidak ada iktikad baik kita memikirkan langkah selanjutnya," katanya.
Natania akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum jika manajemen Malang Plaza tidak menunjukkan iktikad baik memberikan ganti rugi.
"Jika manajemen tidak ada iktikad baik dan tidak memberikan ganti rugi kita akan ajukan gugatan hukum, kalau diselesaikan secara kekeluargaan juga enggak apa-apa," tegas Natania.
Sementara dari pendataan posko kebakaran Malang Plaza yang dibuka oleh BPBD Kota Malang tercatat ada 151 toko dengan nilai kerugian mulai Rp 6 juta sampai Rp 6 miliar per toko. Dengan demikian, jika diakumulasi kerugian mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Diduga Ada Sisa Bara Api, Olah TKP Malang Plaza Batal

Wali Kota Sutiaji Tuntut Manajemen Malang Plaza Bertanggung Jawab soal Kebakaran

Polisi Belum Bisa Taksir Kerugian Kebakaran Malang Plaza

Sejarah Malang Plaza, Pusat Belanja Legendaris Warga Sejak 1985

Sumber Kebakaran Mal Malang Plaza Diduga dari Lantai 3

Tidak ada komentar:
Posting Komentar