Pilihan

Penjelasan Kejagung soal Polisi Militer Kawal Johnny Plate Saat Ditahan - detik

 

Penjelasan Kejagung soal Polisi Militer Kawal Johnny Plate Saat Ditahan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 14:19 WIB
Johnny G Plate (rompi merah muda) saat dibawa ke rutan (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Jakarta -

Sejumlah polisi militer (PM) tampak mengawal Menkominfo nonaktif Johnny G Plate saat dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan.

Johnny Plate ditahan Kejagung pada Rabu (17/5/2023). Johnny tampak keluar dari gedung Kejagung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dia terlihat dikawal sejumlah polisi militer saat dibawa ke mobil tahanan. Johnny Plate tak menyampaikan hal apapun saat dibawa ke mobil tahanan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan personel polisi militer itu berasal dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

"Kan di kita ada JAMPIDMIL (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang personelnya sebagian dari TNI," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Ketut mengatakan pelibatan personel polisi militer bukan baru kali ini dilibatkan saat penahanan tersangka di Kejagung. Dia mengatakan personel PM juga ikut mengawal tersangka saat dibawa ke mobil tahanan pada kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, kasus minyak goreng. Ketut menyebut banyak personel militer yang ditugaskan di Kejaksaan.

"Kan perkara-perkara yang besar seperti AJS, ASABRI, migor, Garuda kita libatkan juga untuk pengamanan terutama penggeledahan dan penyitaan di lapangan. Personel TNI yang di BKO di Kejaksaan cukup banyak," ucapnya.

Adapun jajaran Jampidmil adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Anwar Saadi dari TNI, Direktur Penindakan di Jampidmil dari TNI, sehingga otomatis sebagian keamanan dalam di Kejaksaan juga berasal dari TNI. Sementara di tingkat Kejati, ada Aspidmil (Asisten Pidana Militer) yang pangkatnya Kolonel.

"Secara otomatis kita juga minta bantuan BKO dari TNI dalam rangka pengamanan proses penegakan hukum dan keamanan dalam kantor, gedung dll," ujarnya.

"Kalau dilibatkan dalam proses penegakan hukum itu hal yang wajar, bahkan kenangan perkara korupsi satelit di Menhan kita berkolaborasi karena perkaranya Koneksitas, termasuk perkara (korupsi -red) pengadaan Rumah prajurit TNI," imbuhnya.

Penahanan Menkominfo Johnny G Plate Foto: dok. istimewa

Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Lihat juga Video 'Jokowi Bantah Tuduhan Intervensi Politik Kasus Johnny Plate:




(haf/dhn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek